Hariannetwork.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada masyarakat, termasuk ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP berjalan sesuai aturan dan tanpa konflik kepentingan, serta harus dikelola secara profesional.
Baca Juga : Membangun Hubungan Bilateral: Rangkuman Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Istana Bogor
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum ASPEBINDO (Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia), Anggawira, menyatakan dukungannya. Menurutnya, redistribusi pemberian IUP kepada ormas keagamaan penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami di ASPEBINDO mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar juga bisa dinikmati masyarakat,” kata Anggawira.
Baca Juga : Microsoft Berencana Investasi Besar di Indonesia: Satya Nadella Jamin Dukungan untuk Pengembangan AI
Sekretaris Jenderal HIPMI tersebut, menambahkan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus profesional dengan membentuk badan usaha. Ini bertujuan untuk membangun kemandirian organisasi agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat.
“IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Kebiasaan Yang Bikin Warga RI Miskin, Lo Kheng Hong : Jangan Menyimpan Uang di Bank
Anggawira juga melihat redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai apresiasi negara terhadap peran mereka dalam memberdayakan masyarakat.
Ia menekankan perlunya tata kelola yang baik dalam pemberian izin serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya untuk memastikan masyarakat turut menikmati hak mereka dalam sumber daya tersebut. (DT)
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com