Hariannetwork.com – KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Kejagung dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait fraud penyaluran kredit di LPEI.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa KPK dan Kejagung telah memulai penyidikan terhadap dugaan fraud penyaluran kredit kepada beberapa debitur LPEI.
Meskipun penyidikan masih bersifat umum, mereka belum menetapkan tersangka secara resmi.
Baca Juga : Bahlil Beri IUP ke Ormas, ASPEBINDO : Pengelolaan Harus Dilakukan Secara Profesional
Ali menegaskan, “Tentu kami akan sinergi dengan Kejaksaan yang juga lakukan penyidikan, karena ini masih penyidikan umum dua-duanya. Sehingga nanti kalau ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban dan membutuhkan kerja sama pasti kami komunikasikan.”
KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang terkait penyidikan kasus dugaan fraud di LPEI. Mereka masih mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Strategi penyidikan KPK sejalan dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca Juga : Membangun Hubungan Bilateral: Rangkuman Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Istana Bogor
Meskipun kasus LPEI sudah dalam penyelidikan KPK, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah melaporkan hal serupa ke Kejagung.
KPK memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung untuk menghindari duplikasi penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa KPK menduga ada enam perusahaan terlibat dalam fraud dan sedang diselidiki sejak Februari 2024. Mereka juga melakukan audit investigasi terhadap penerima fasilitas kredit LPEI lainnya yang terindikasi fraud.
Baca Juga : Microsoft Berencana Investasi Besar di Indonesia: Satya Nadella Jamin Dukungan untuk Pengembangan AI
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada perusahaan tertentu, melainkan pada dugaan praktik lancung dalam penyaluran kredit ekspor secara umum.
Hingga saat ini, KPK telah menelaah tiga dari enam debitur LPEI yang diduga terlibat dalam fraud, dengan indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun.
Sri Mulyani juga melaporkan empat debitur dengan total dugaan kerugian Rp2,5 triliun. Kejagung juga menyebut akan ada enam perusahaan terindikasi fraud dengan nilai kerugian Rp3,85 triliun setelah diperiksa oleh BPKP. (BN)
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com dan Ikuti saluran Hariannetwork.com di WhatsApp: Klik