Beranda BUSINESS Kamu Harus Tahu ! Ini Daftar Bank Yang Terancam Dimerger Paksa

Kamu Harus Tahu ! Ini Daftar Bank Yang Terancam Dimerger Paksa

0

Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK) mengatakan, terdapat tiga opsi yang masih dalam proses diskusi antara OJK dengan para owner bank. Opsi-opsi tersebut diberikan kepada bank jika tidak ada tanda-tanda mampu memenuhi ketentuan persyaratan sampai akhir Desember 2022.

Opsi pertama, jika bank tidak bisa memenuhi minimal modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktu yang ditetapkan, maka OJK bisa melakukan merger paksa.

Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif per 17 Oktober 2022. “POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (persyaratan minimal modal inti) itu bisa terpenuhi,” jelas Dian, dikutip dari kontan.co.id Kamis (3/11).

Kedua, OJK akan mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Selanjutnya, opsi ketiga OJK akan meminta bank tersebut untuk melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik tidak memiliki opsi lain.

Baca Juga : Ekonomi Indonesia Q3 2022 Tumbuh 5,72 %, Semakin Jauh dari Resesi !

Saat  ini, terdapat 2 bank yang memiliki modal inti dibawah Rp 1 triliun yakni Bank Prima Master dan Bank Victoria. Kedua bank tersebut jauh berada dibawah minimal modal inti yang dipersyaratkan yaitu Rp 3 triliun.

Sempat terdengar kabar bahwa Bank Mandiri melakukan penjajakan dalam rangka mengakuisisi Bank Prima Master. Namun, kabar ini dibantah oleh Rudi As Aturridha selaku Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri dalam Keterbukaan ke BEI pada 12 Agustus 2022 lalu, dia mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana akuisisi bank.

Berbeda dengan Bank Prima Master, Bank Victoria Syariah telah diakuisisi oleh PT Victoria Investama Tbk (VICO). Berdasarkan keterbukaan yang disampaikan di BEI, VICO menyebutkan akan melakukan right issue tahun ini dalam rangka menambah modal bank tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here