Beranda BUSINESS Kamu Harus Tahu ! Ini Daftar Bank Yang Terancam Dimerger Paksa

Kamu Harus Tahu ! Ini Daftar Bank Yang Terancam Dimerger Paksa

0
Ilustrasi orang yang akan bertransaksi dengan kartu perbankkan

Hariannetwork.com – Sejumlah bank-bank kecil berpotensi dilakukan merger secara paksa karena tidak memenuhi aturan modal inti minimal. Bagi nasabah yang menyimpan uang di bank-bank yang terancam dimerger tersebut dihimbau tidak perlu khawatir karena dana akan tetap aman tersimpan.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan bahwasanya bank harus memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun dengan tenggat waktu sampai akhir tahun ini. Dikutip dari Kontan.co.id, setidaknya terdapat 23 bank umum diluar BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang memiliki modal inti dibawah Rp 3 triliun. Hal ini didasarkan atas laporan keuangan bank per September dan sebagian per Juni tahun 2022.

Dari 23 bank tersebut, hanya 19 bank yang diwajibkan memenuhi persyaratan minimal modal inti. Selebihnya, 4 bank lagi merupakan kelompok usaha bank (KUB) yang hanya dipersyaratkan minimal modal inti sebesar Rp 1 triliun diantaranya Bank Raya, BCA Syariah, Bukopin Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.

Berikut daftar Bank dengan Modal Inti dibawah Rp 3 triliun (Per September 2022)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here