Beranda BUSINESS Berapa Besar UMP 2023 ? Ini Daftar Lengkapnya !

Berapa Besar UMP 2023 ? Ini Daftar Lengkapnya !

0

3. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)

Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga : Gelombang PHK Perusahaan Teknologi, Winter is Coming ?

4. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP 2023, naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.

5. Nusa Tenggara Barat (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here