Hariannetwork.com – Beberapa provinsi sudah mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) 2023, diantaranya Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Banten. Kenaikan UMP bervariasi di tiap daerah, akan tetapi dibatasi maksimal 10 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Baca juga: Peringkat ke-3 di Dunia, Bursa Saham RI Tumbuh Pesat
Berikut daftar besaran UMP 2023 menurut provinsi :
1.Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” Ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari seperti yang dikutip dari CNN, Senin (28/11/2022).
2. Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2023, naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.
Pemberitahuan UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
“Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86,” ujar Beny.